Yuuuk di Baca yaaa....!!!!!
Cari rizqi dari bisnis jaringan yang Bisnis Murni, MLM real Bisnis, bukan Bisnis yang sekedar Booming sesaat, mampu memberikan Bonus gede-gedean sesaat, bertahan 2-3 th dan kolep...
kalau mau menggapai mimpi... pilihlah Perusahaan yang sudah mampu bertahan puluhan tahun, sudah terbukti ribuan orang yang punya penghasilan.. mampu bertahan melewati segala kondisi baik monoter.. maupun dari pesaing yang heboh sesaat.
Perusaaan stabil bertahan puluhan tahun.
juga harus jelas dan sesuai aturan..
Cari yang Halal.. sesuai aturan negara dan aturan Agama...
kan mau rezeky dan uang yang kita makan jadi darah dan jadi daging berkah dan manfaat...
jangan tergiur dengan Money game yang berkedok MLM...
gak usah pusing ngebedain Money game dengan MLM..
"kalau yang mendapatkan BONUS dari member get member.. alias merekrut lagsung dapet bonus dari rekrutan itu Money game... klo MLM murni.. Bonus itu di dapat dari omset Penjualan.
Memang sepintas yg Money Game ini keliahatn lebih enak.. lebih manis... lebih gampang... tapi jangan sampai karena mau gampang akhirnya menyimpang.... terlihat lebih gampang asal rekruut, dapet bonus.. langsung dapet uang dari hasil rekrutannya, gak harus pusing membina dan mengajarkan bagaimana supaya aktive dan mengerti mengerjakan bisnisnya bisa menjual dn dpt keuntungan dari penjualannya.
buat apa gampang klau menyimpang... buat apa kalau rezeky yang kita dapat gak halal dan gak berkah.... apalagi dimakan anak2 kita...
semua harus kita pertanggung jawabkan di akhirat kelak.
yuuk cari Bisnis yang halal dan berkah. In Syaa allah Oriflame sesuai Aturan yaaa....
Supaya bisnisnya awet dan bertahan lama, bisa dinikmati anak2 kita
Alhamdulillah, Oriflame sudah terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Sudah wara-wiri di Indonesia sejak tahun 1986
Insya Allah, bisnisnya beneran
Bukan ponzy, bukan piramida, bukan binari.
yuuk baca juga ulasan ini yaa...
Bisnis MLM halal kah? Sesuai syariah kah?
Pertanyaan ini bersliweran sudah sejak saya mulai bergabung dengan bisnis Oriflame, kenapa? karena kita ingin mencari nafkah, pengen mendapatkan rejeki, ya maunya yang halal dong, yang sesuai syariah Islam juga biar berkah rejeki yang di dapatkannya, bener kan??
Oriflame dijalankan secara unik yaitu perpaduan direct selling dan Multi Level Marketing, dimana banyak orang menganggap bisnis MLM itu haram, tanpa melihat MLM yang mana?
Insya Allah saya kurang setuju dengan statement bahwa semua MLM itu baik, karena faktanya emang ada kok MLM yang menipu dan gulung tikar.
Kenapa saya JUSTRU percaya sama Oriflame? padahal banyak yang bilang berat harus tutup poin segala, tiap bulan poinnya mulai dari 0 lagi.
Teman-teman, JUSTRU... karena Oriflame itu real bisnis perdagangan, kita dibayar berdasarkan hasil penjualan grup bulan bersangkutan. Ini membuat bisnisnya berjalan sehat, dari sisi perusahaan maupun konsultannya. Oriflame mengajarkan semua orang bekerja sama keras, sama pintar untuk mencapai level tertentu, tanpa kecuali, ADIL...
Nah sekarang kalo dilihat dari sisi halal dan syariah Islam, karena saya bukan seorang ahli agama, maka saya mencari rujukan yang kompeten, dari seorang ahli agama ustadz Abduh Zulfidar Akaha, beliau lulus dari Universitas Al-Azhar Kairo
Berikut notes nya mengenai MLM, link aslinya : https://www.facebook.com/notes/abduh-zulfidar-akaha/hukum-bisnis-mlm/10150140222802537
BISNIS MLM
Aliya Falihah J
email: maimanah74@yahoo xxx
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah besar sekali apabila kita dapat mencari downline, dan katanya bisa sampai seumur hidup dapat dinikmati, bagaimana hukum bisnis MLM tersebut?? Apakah halal hasil usaha tersebut?? Syukron Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
= = = = ================
Wa'alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik..
Pada dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan,
Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah(pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba,ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan),dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
Bisnis MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu bisnis (dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram. Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline, dan sebagainya:
1. Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan demikian, jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupamoney game, atau arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa dimanfaatkan, dan sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.
2. Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian, jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya pun haram.
3. Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.
4. Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya, maka haram hukumnya.
5. Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah satu bentuk kecurangan dalam jual beli.
6. Pembeli betul-betul membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan.
7. Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan cara halus), mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk penipuan yang diharamkan.
8. Dalam mencari downline, sampaikan secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan member, jenjang karir, bonafiditas perusahaan, dan sebagainya. Selanjutnya, serahkan sepenuhnya kepada “calon downline” untuk mengambil sikap. Jangan sampai calon downline ikut masuk MLM tersebut karena perasaan “tidak enak”. Sebab, tidak jarang seorang upline selalu menanyakan kepada calon downlinenya; jadi tidak ikut MLM-nya. Jadi, biarkan calon downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung.
9. Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari downline. Tidak boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM. Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan produknya.
10. Upline harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh seorang upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline tersebut ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya, entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli, sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan bisnis ini bisa menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.
11. Yang diutamakan adalah menjual produk, bukan mencari downline. Jika suatu bisnis MLM lebih mengutamakan mencari downline daripada menjual produk, maka HARUS dihindari. Sebab, MLM jenis ini tidak memiliki produk yang bermanfaat, melainkan hanya mimpi yang mustahil dan penuh tipuan. Ini haram.
12. Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan. Penjual tidak boleh menipu atau memperdaya calon pembeli dengan cara apa pun dan sehalus apa pun agar barangnya terjual. Begitu pula upline, tidak boleh menipu dan mengintimidasi dengan cara apa pun dan sehalus apa pun terhadap calon downline. Bergabungnya (calon) downline harus benar-benar karena keridhaannya dan pengetahuannya akan bisnis MLM tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
13. Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan mendapatkannya.
14. Uang perndaftaran member harus rasional dan tidak terlalu mahal. Lebih baik lagi jika sebagian manfaat dari uang pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk buku, brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya. Tidak dibenarkan jika uang pendaftaran member menjadi salah satu andalan bisnis MLM, atau bahkan merupakan bagian dari produknya, di mana pemilik usaha dan upline mendapatkan keuntungan UTAMA dari sebagian uang pendaftaran member/downlinenya. Dengan demikian, jika andalan suatu bisnis MLM adalah member get member (bukan produk), maka haram hukumnya.
15. Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga produk yang dijual. Yang penting keterangannya jelas dan tidak ada yang ditutupi. Dengan demikian, keanggotaan semacam ini adalah otomatis dan merupakan bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
Atau hadits Nabi yang lain,
Sebagaimana yang disangkakan sebagian kalangan. Sebab, dua transaksi dalam satu transaksi atau dua jual beli dalam satu jual beli yang dilarang, adalah jika ada kesamaran di dalamnya, di mana ketika penjual dan pembeli berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti tentang harga atau barang yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item dalam satu kali transaksi, jika masing-masing produk jelas harganya, dan harga total barang secara keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada bonus di dalamnya juga jelas, maka ini adalah jual beli yang sah.
16. Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak boleh dirugikan upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline, maka itu harus jelas aturannya. Dan ini sah. Sebab, salah satu manfaat dari bisnis adalah adanya selisih keuntungan yang didapatkan seseorang dari orang lain yang menjualkan barangnya. Selain itu, dalam hubungannya dengan bisnis MLM, apa yang didapatkan upline dari downlinenya, sebenarnya tidak lepas dari usaha si upline itu sendiri dalam mencari downline dan menjual produk. Akan tetapi, apabila ada yang dirugikan dalam masalah pembagian keuntungan ini, misal bagian upline terlalu besar, sementara downline yang menjual justru mendapatkan bagian yang kecil, atau keuntungan yang diambil pemilik usaha kelewat besar sedangkan keuntungan member sangat kecil; maka bisnis ini bisa menjadi haram, karena ada yang dirugikan.
Dalam hadits disebutkan,
17. Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan poin atau ada hak member yang dikurangi. Idealnya, pencapaian target adalah semacam motivasi, di mana jika target penjualan tercapai, maka member akan mendapatkan sejumlah bonus atau reward tertentu. Namun jika tidak tercapai, tidak boleh ada pengurangan hak sama sekali. Sebab, tidak sah jual beli yang ada unsur keterpaksaan di dalamnya. Jual beli harus didasarkan saling ridha.
18. Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam menjual produk. Sebab, selain hal ini bisa merusak hubungan persaudaraan, juga bisa merusak keabsahan jual beli itu sendiri. Jadi, harus dipastikan bahwa pembeli membeli produk dikarenakan manfaat produknya. Dan, calon downline menjadi downline juga dikarenakan ketertarikan dan minat yang tulus untuk bergabung; tertarik pada sistem dan produknya, serta berminat untuk menjadi seperti yang dijanjikan jika berhasil (janji yang rasional dan tidak berlebihan).
Jadi, Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu itu lebih mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member, di mana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya. Begitu pula dengan jenis MLM yang lain, apa pun nama dan produknya, jika memenuhi kriteria kehalalan di atas, insya Allah ia halal. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori syubhat yang bisa menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Semoga menjadi masukan untuk menambah keyakinan kita dalam menjalankan bisnis...
========================
Note : Jika bisnis MLM yang ditawarkan mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member, dimana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya.
Catat : Bonus oriflame yang diberikan bukan dari member get member bukan dari hasil merekruut, bukan dari uang pendaftran member baru tapi dari omset penjualan team. dari point penjualan group. dan point yang masuk tanpa mengurangi sedikitpun point downlinneya, tidak ada yang dirugikan, karena 100% masuk ke downlinenya. sebagai reward mengajari, merekrut dan membina selama ini .. hanya berupa point saja. bukan bonus member get member. sehingga walaupun merekrut kalau tidak membina, tidak mengajarkan dan mengaktivekan jaringan, tdk ada penjualan atau pembelian, tdk ada transaksi tetep gak dapet bonus.
Memang kalau Bisnis yang Beneran.. realbisnis, harus ada usaha dan perjuangan gak bisa ongkang2 kaki... realkerjanya baru real bonusnya. gak seperti Money game... makanya banyak orang yang pura2 tidak atahu atau memang tidak tahu beneran.... ada juga yang membutakan matanya... padahal udah tahu kalau dari member get member haram masih aja di jalanin. banyak yang mau untung ladang Enteng.. mau untung gak mau susah...
semoga kita selalu ada dalam LindunganNya, Aamiin... (y)
Mau tahu lebih lanjut tentang Bisnis Onlline..?
tanya2 add PIN : 2B4C7A0A
WA : 0813 8118 9505
klik www.daftardbcn.com/?id=tennynadim


Cari rizqi dari bisnis jaringan yang Bisnis Murni, MLM real Bisnis, bukan Bisnis yang sekedar Booming sesaat, mampu memberikan Bonus gede-gedean sesaat, bertahan 2-3 th dan kolep...
kalau mau menggapai mimpi... pilihlah Perusahaan yang sudah mampu bertahan puluhan tahun, sudah terbukti ribuan orang yang punya penghasilan.. mampu bertahan melewati segala kondisi baik monoter.. maupun dari pesaing yang heboh sesaat.
Perusaaan stabil bertahan puluhan tahun.
juga harus jelas dan sesuai aturan..
Cari yang Halal.. sesuai aturan negara dan aturan Agama...
kan mau rezeky dan uang yang kita makan jadi darah dan jadi daging berkah dan manfaat...
jangan tergiur dengan Money game yang berkedok MLM...
gak usah pusing ngebedain Money game dengan MLM..
"kalau yang mendapatkan BONUS dari member get member.. alias merekrut lagsung dapet bonus dari rekrutan itu Money game... klo MLM murni.. Bonus itu di dapat dari omset Penjualan.
Memang sepintas yg Money Game ini keliahatn lebih enak.. lebih manis... lebih gampang... tapi jangan sampai karena mau gampang akhirnya menyimpang.... terlihat lebih gampang asal rekruut, dapet bonus.. langsung dapet uang dari hasil rekrutannya, gak harus pusing membina dan mengajarkan bagaimana supaya aktive dan mengerti mengerjakan bisnisnya bisa menjual dn dpt keuntungan dari penjualannya.
buat apa gampang klau menyimpang... buat apa kalau rezeky yang kita dapat gak halal dan gak berkah.... apalagi dimakan anak2 kita...
semua harus kita pertanggung jawabkan di akhirat kelak.
yuuk cari Bisnis yang halal dan berkah. In Syaa allah Oriflame sesuai Aturan yaaa....
Supaya bisnisnya awet dan bertahan lama, bisa dinikmati anak2 kita
Alhamdulillah, Oriflame sudah terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Sudah wara-wiri di Indonesia sejak tahun 1986
Insya Allah, bisnisnya beneran
Bukan ponzy, bukan piramida, bukan binari.
yuuk baca juga ulasan ini yaa...
Bisnis MLM halal kah? Sesuai syariah kah?
Pertanyaan ini bersliweran sudah sejak saya mulai bergabung dengan bisnis Oriflame, kenapa? karena kita ingin mencari nafkah, pengen mendapatkan rejeki, ya maunya yang halal dong, yang sesuai syariah Islam juga biar berkah rejeki yang di dapatkannya, bener kan??
Oriflame dijalankan secara unik yaitu perpaduan direct selling dan Multi Level Marketing, dimana banyak orang menganggap bisnis MLM itu haram, tanpa melihat MLM yang mana?
Insya Allah saya kurang setuju dengan statement bahwa semua MLM itu baik, karena faktanya emang ada kok MLM yang menipu dan gulung tikar.
Kenapa saya JUSTRU percaya sama Oriflame? padahal banyak yang bilang berat harus tutup poin segala, tiap bulan poinnya mulai dari 0 lagi.
Teman-teman, JUSTRU... karena Oriflame itu real bisnis perdagangan, kita dibayar berdasarkan hasil penjualan grup bulan bersangkutan. Ini membuat bisnisnya berjalan sehat, dari sisi perusahaan maupun konsultannya. Oriflame mengajarkan semua orang bekerja sama keras, sama pintar untuk mencapai level tertentu, tanpa kecuali, ADIL...
Nah sekarang kalo dilihat dari sisi halal dan syariah Islam, karena saya bukan seorang ahli agama, maka saya mencari rujukan yang kompeten, dari seorang ahli agama ustadz Abduh Zulfidar Akaha, beliau lulus dari Universitas Al-Azhar Kairo
Berikut notes nya mengenai MLM, link aslinya : https://www.facebook.com/notes/abduh-zulfidar-akaha/hukum-bisnis-mlm/10150140222802537
BISNIS MLM
Aliya Falihah J
email: maimanah74@yahoo xxx
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah besar sekali apabila kita dapat mencari downline, dan katanya bisa sampai seumur hidup dapat dinikmati, bagaimana hukum bisnis MLM tersebut?? Apakah halal hasil usaha tersebut?? Syukron Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
= = = = ================
Wa'alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik..
Pada dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ .
“Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah(pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba,ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan),dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا .
"Barangsiapa yang mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami." [HR. Muslim dari Abu Hurairah]Bisnis MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu bisnis (dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram. Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline, dan sebagainya:
1. Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan demikian, jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupamoney game, atau arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa dimanfaatkan, dan sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.
2. Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian, jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya pun haram.
3. Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.
4. Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya, maka haram hukumnya.
5. Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah satu bentuk kecurangan dalam jual beli.
6. Pembeli betul-betul membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan.
7. Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan cara halus), mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk penipuan yang diharamkan.
8. Dalam mencari downline, sampaikan secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan member, jenjang karir, bonafiditas perusahaan, dan sebagainya. Selanjutnya, serahkan sepenuhnya kepada “calon downline” untuk mengambil sikap. Jangan sampai calon downline ikut masuk MLM tersebut karena perasaan “tidak enak”. Sebab, tidak jarang seorang upline selalu menanyakan kepada calon downlinenya; jadi tidak ikut MLM-nya. Jadi, biarkan calon downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung.
9. Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari downline. Tidak boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM. Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan produknya.
10. Upline harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh seorang upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline tersebut ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya, entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli, sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan bisnis ini bisa menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.
11. Yang diutamakan adalah menjual produk, bukan mencari downline. Jika suatu bisnis MLM lebih mengutamakan mencari downline daripada menjual produk, maka HARUS dihindari. Sebab, MLM jenis ini tidak memiliki produk yang bermanfaat, melainkan hanya mimpi yang mustahil dan penuh tipuan. Ini haram.
12. Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan. Penjual tidak boleh menipu atau memperdaya calon pembeli dengan cara apa pun dan sehalus apa pun agar barangnya terjual. Begitu pula upline, tidak boleh menipu dan mengintimidasi dengan cara apa pun dan sehalus apa pun terhadap calon downline. Bergabungnya (calon) downline harus benar-benar karena keridhaannya dan pengetahuannya akan bisnis MLM tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ .
“Sesungguhnya jual-beli itu harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]13. Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan mendapatkannya.
14. Uang perndaftaran member harus rasional dan tidak terlalu mahal. Lebih baik lagi jika sebagian manfaat dari uang pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk buku, brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya. Tidak dibenarkan jika uang pendaftaran member menjadi salah satu andalan bisnis MLM, atau bahkan merupakan bagian dari produknya, di mana pemilik usaha dan upline mendapatkan keuntungan UTAMA dari sebagian uang pendaftaran member/downlinenya. Dengan demikian, jika andalan suatu bisnis MLM adalah member get member (bukan produk), maka haram hukumnya.
15. Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga produk yang dijual. Yang penting keterangannya jelas dan tidak ada yang ditutupi. Dengan demikian, keanggotaan semacam ini adalah otomatis dan merupakan bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ .
“Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” [HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud]Atau hadits Nabi yang lain,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ .
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” {HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah]Sebagaimana yang disangkakan sebagian kalangan. Sebab, dua transaksi dalam satu transaksi atau dua jual beli dalam satu jual beli yang dilarang, adalah jika ada kesamaran di dalamnya, di mana ketika penjual dan pembeli berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti tentang harga atau barang yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item dalam satu kali transaksi, jika masing-masing produk jelas harganya, dan harga total barang secara keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada bonus di dalamnya juga jelas, maka ini adalah jual beli yang sah.
16. Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak boleh dirugikan upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline, maka itu harus jelas aturannya. Dan ini sah. Sebab, salah satu manfaat dari bisnis adalah adanya selisih keuntungan yang didapatkan seseorang dari orang lain yang menjualkan barangnya. Selain itu, dalam hubungannya dengan bisnis MLM, apa yang didapatkan upline dari downlinenya, sebenarnya tidak lepas dari usaha si upline itu sendiri dalam mencari downline dan menjual produk. Akan tetapi, apabila ada yang dirugikan dalam masalah pembagian keuntungan ini, misal bagian upline terlalu besar, sementara downline yang menjual justru mendapatkan bagian yang kecil, atau keuntungan yang diambil pemilik usaha kelewat besar sedangkan keuntungan member sangat kecil; maka bisnis ini bisa menjadi haram, karena ada yang dirugikan.
Dalam hadits disebutkan,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ .
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit]17. Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan poin atau ada hak member yang dikurangi. Idealnya, pencapaian target adalah semacam motivasi, di mana jika target penjualan tercapai, maka member akan mendapatkan sejumlah bonus atau reward tertentu. Namun jika tidak tercapai, tidak boleh ada pengurangan hak sama sekali. Sebab, tidak sah jual beli yang ada unsur keterpaksaan di dalamnya. Jual beli harus didasarkan saling ridha.
18. Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam menjual produk. Sebab, selain hal ini bisa merusak hubungan persaudaraan, juga bisa merusak keabsahan jual beli itu sendiri. Jadi, harus dipastikan bahwa pembeli membeli produk dikarenakan manfaat produknya. Dan, calon downline menjadi downline juga dikarenakan ketertarikan dan minat yang tulus untuk bergabung; tertarik pada sistem dan produknya, serta berminat untuk menjadi seperti yang dijanjikan jika berhasil (janji yang rasional dan tidak berlebihan).
Jadi, Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu itu lebih mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member, di mana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya. Begitu pula dengan jenis MLM yang lain, apa pun nama dan produknya, jika memenuhi kriteria kehalalan di atas, insya Allah ia halal. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori syubhat yang bisa menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Semoga menjadi masukan untuk menambah keyakinan kita dalam menjalankan bisnis...
========================
Note : Jika bisnis MLM yang ditawarkan mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member, dimana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya.
Catat : Bonus oriflame yang diberikan bukan dari member get member bukan dari hasil merekruut, bukan dari uang pendaftran member baru tapi dari omset penjualan team. dari point penjualan group. dan point yang masuk tanpa mengurangi sedikitpun point downlinneya, tidak ada yang dirugikan, karena 100% masuk ke downlinenya. sebagai reward mengajari, merekrut dan membina selama ini .. hanya berupa point saja. bukan bonus member get member. sehingga walaupun merekrut kalau tidak membina, tidak mengajarkan dan mengaktivekan jaringan, tdk ada penjualan atau pembelian, tdk ada transaksi tetep gak dapet bonus.
Memang kalau Bisnis yang Beneran.. realbisnis, harus ada usaha dan perjuangan gak bisa ongkang2 kaki... realkerjanya baru real bonusnya. gak seperti Money game... makanya banyak orang yang pura2 tidak atahu atau memang tidak tahu beneran.... ada juga yang membutakan matanya... padahal udah tahu kalau dari member get member haram masih aja di jalanin. banyak yang mau untung ladang Enteng.. mau untung gak mau susah...
semoga kita selalu ada dalam LindunganNya, Aamiin... (y)
Mau tahu lebih lanjut tentang Bisnis Onlline..?
tanya2 add PIN : 2B4C7A0A
WA : 0813 8118 9505
klik www.daftardbcn.com/?id=tennynadim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar