Selasa, 18 November 2014

Peluang Bisnis Modal Kecil Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

Mencari bisnis yang bisa di kerjakan dari rumah..  dengan modal kecil.. tanpa harus  mengeluarkan beban2 lainya seperti sewa tempat, stock barang dan bayar pegawai,  listrik, air dan lain2...
pilihan yag tepat adalah Bisnis Online... atau bisa jadi pilihan bisnis MLM online

Bisnis MLM online, Ini adalah bisnis Multi Level Marketing yang dijalankan secara online. Tidak seperti binsi MLM konvensional yang biasanya menyita waktu dan tenaga untuk kegiatan pertemuan, follow up calon member, dan pembelian barang, semua proses itu bisa dilakukan secara online. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua bisnis MLM punya sistem yang baik, pastikan bisnis MLM online yang Anda ikuti punya produk dan sistem yang bagus dan menguntungkan.


Bisnis online yang dapat dikerjakan dimana saja, hanya butuh laptop dan koneksi internet. memang menarik perhatian dan mudah di kerjakannya.

Bagi para ibu rumah tangga yang ingin bisa bekerja di rumah dan menghasilkan pendapatan tambahan, saya menyarankan untuk mencari peluang bisnis MLM online yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun dan mempunyai produk yang banyak dicari orang.
Mengapa MLM online? Karena peluang usaha ini yang paling banyak mencetak jutawan, bahkan milioner baru dibanding peluang2 usaha lainnya.
Sistemnya sudah terbukti, yang dibutuhkan hanya konsisten, modal dan kemampuan memasarkan produk.

Saran saya, carilah perusahaan MLM terdaftar yang memiliki SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) dan produknya yang juga memiliki surat dinas kesehatan (jika bergerak di bidang kesehatan).

Pelajari sistemnya dan tentukan sendiri apakah anda bisa menjalankannya.

Mencari rekomendasi yang tepat untuk memilih perusahaan yang sudah stabil dan mampu bertahan puluhan tahun sngatlah diperlukan.

Alasan kenapa banyak orang memilih Bisnis MLM Online..

sekarang lebih dari 20juta orang didunia menjalankan bisnis jaringan, kenapa mereka tertarik menjalankan bisnis jaringan dibandingkan dengan membuka bisnis konvensional ?

Ini alasannya :

1. Bisnis jaringan modalnya kecil dan biaya operasi kerja yg rendah, bandingkan dengan bisnis konvensional yg memerlukan modal besar, misalnya buka toko online saja tetep perlu modal jutaan bahkan puluhan juta untuk sekala besar. butuh stock barang, butuh sewa ruko atau tempatnya


2. Biasanya bisnis jaringan menggunakan teknologi terutama internet dan support sistem (bisnis pendukung) telah disediakan , kita tinggal mengikuti sistemnya, tidak pusing-2 membayar web, support dan tidak perlu memikirkan sistem marketing nya, semua sudah disediakan sehingga berasa memiliki perusahaan sendiri dengan tidak memikirkan kurir, finance,logistik produk, tempat training, dll

3. Waktu berekerja yang Flexible : salah satu kelebihan bisnis jaringan yaitu membangun dan mengerjakan bisnis kita waktunya bebas, tidak terikat jam kerja , misalnya disamping pekerjaan ibu rumah tangga, waktu kerja kantor atau waktu kuliah, bagi orang-2 yang memimpikan punya bisnis sendiri tetapi takut akan resiko yang harus ditanggung jika meninggalkan pekerjaan dan pemasukan yg belum menjamin di bisnisnya , kerja paruh waktu ini akan mengurangi resiko itu

4. Tidak ada bos karena kitalah pemilik bisnis ini.

5. Sudah banyak yang sukses di bisnis jaringan sehingga kita juga berkesempatan sama dengan mereka yang sudah sukses


Kembali lagi ke masalah memilih Bisnis Jaringan yang tepat, Kita harus perhatikan beberapa hal di bawah ini.. bagaimana memilih Bisnis jaringan yang sehat, Kredibilitas dan dapat di percaya.

Berikut ini 5 parameter penting yang harus diperhatikan, harus kita ketahui dan WAJIB dimiliki oleh Perusahaan bisnis Multi level Marketing Murni (MLM) di Indonesia

Kelima elemen itu dapat kita jadikan tolak ukur untuk memilih apakah bisnis itu baik dan sehat dalam jangka panjang , Apakah bisnis MLM itu jujur adil dan tidak merugikan.

5 parameter  Bisnis
Multi level Marketing  yang Baik.
 
1.Company (Perusahaan)
*Parameter perusahaan ini harus kita lihat terlebih dahulu background dan jenis usahanya.
Kepemilikan perusahaan yang jelas oleh siapa saja, apakah masuk bidang jasa atau lainnya

*Mempunyai ijin usaha SIULP /BPOM /DEPKES, setiap mendirikan perusahaan harus memiliki ijin usaha, jika tidak maka legalitas perusahaan itu diragukan

* Bonafid tidak perusahaannya ? Ada gedung kantornya apa tidak, jangan sampai web nya keren tapi tidak ada kantornya, harus hati-hati ya

*Berapa lama berdirinya ? Semakin lama perusahaan maka semakin terbukti bahwa perusahaan itu baik

*Visi dan Misinya jelas Tidak ? Harus diperhatikan juga tujuan perusahaan dalam visi dan misinya

*Sudah ada di berapa banyak negara dan diakuikah ?
Semakin banyak perusahaan itu di berbagai negara artinya perusahaan tersebut semakin baik karena sudah diakui oleh berbagai negara  
 


2. Harus ada Direct Seling / Penjualan Produk

*Ada tidak produk yang diperjual belikan ?
MLM MURNI harus ada produk yang diperjual belikan karena keuntungan MLM adalah dari penjualan produk, bukan dari biaya pendaftaran, dan biaya pendaftaran MLM relatif kecil bahkan ada yang gratis
Jadi hati-hati jika MLM itu tidak mengharuskan penjualan produk, atau tdk ada produk yang di perjuala belian. Hati-hati juga apabila ada MLM yang biaya daftarnya tinggi sampai jutaan dan memperoleh keuntungan dari pendaftaran member, jelas ini adalah Money Game yang berkedok MLM

*Kualitas produknya bagus tidak?
Produk yang diperjual belikan biasanya mempunyai kualitas yang bagus dengan harga yang wajar

*Mudah tidak pemakaian dan penjualannya?
Pemakaian produk mudah karena produknya yang bagus
Penjualannya juga mudah dengan harga yang wajar, jika harga produk yang sama di pasaran 100ribuan tetapi dijual seharga 1,7 juta atau 4 jutaan, itu tidak masuk akal dan sulit untuk penjualan.


*Repeat ordernya tinggi atau tidak? Jangan sampai produknya adalah barang yang tidak masuk akal dan tidak dibutuhkan orang 


Parameter berikutnya adalah…

3. Sistem MLM

*Sistem dalam perusahaannya yang menjelaskan tentang MLM yang adil dan tidak merugikan
Memiliki marketing plan yang jelas, anggota MLM dapat terus menjalankan bisnis dengan atau tanpa downline, ada aturan main yang jelas, bonus yang diperoleh berasal dari omzet penjualan.
MLM yang baik menganut prinsip keadilan, setiap anggota akan menikmati keuntungan sesuai dengan kerja yang dia lakukan.
Belum tentu orang yang lebih dulu menjadi anggota akan lebih berhasil daripada orang yang belakangan.

Di Indonesia MLM yang adil didukung oleh MUI dengan fatwanya
Sekarang bagaimana menurut hukum fiqh muamalah? Dewan Syariah Nasional atau DSN dari MUI telah mengeluarkan fatwa terkait skema penjualan langsung berjenjang (PLB).
Salah satunya karena maraknya MLM di Indonesia yang disinyalir menggunakan skema piramida.

Fatwa no 75 tahun 2009 menyatakan:
Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek- rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lebih lanjut, dalam Fatwa tersebut dinyatakan
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus adil berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa bukan riba yaitu hasil dari uang daftar member

*Tidak bersistem PIRAMIDA / BINARY/ Money game yang dilarang oleh negara dan agama
Di tahun 2014, DPR telah mengesahkan RUU Perdagangan Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, (link UU http://www.jjc.or.id/houjin/0621_uu2014_007i.pdf ) , bisnis dan jual beli di Indonesia.

Salah satu yang diatur adalah mengenai penjualan berjenjang dan larangan skema piramida.
Dalam Pasal 9 disebutkan:
Pelaku usaha distribusi barang dilarang menggunakan skema piramida dalam mendistribusikan barang
dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan:
skema piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu menggunakan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Bagi mereka yang menerapkan skema tersebut, akan diancam dengan hukuman seperti disebutkan dalam pasal 105

Setiap pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

*MLM yang baik Sudah terbukti ribuan orang yang berhasil?
Para member MLM untuk menjadi sukses tinggal mengikuti cara sukses seniornya terdahulu
MLM yg bagus, sudah terbukti mensukseskan banyak orang selama bertahun tahun bahkan puluhan tahun dan biasanya orang sukses jumlahnya ratusan orang, bahkan ribuan orang.

*Bisa dijalankan oleh siapa saja ? Karena multi level marketing memang seharusnya mudah dijalankan dan beguna bagi siapa saja ya..
bukan bagi orang yang berijazah tinggi saja atau bagi pemilik modal tinggi saja.

Jelas ya temen-temen bahwa dalam berbisnis harus berpegangan pada agama kita dan aturan negara


Parameter yang keempat adalah…

4.Support atau dukungan

Dalam dukungan ini ada dua hal yaitu dukungan dari perusahaan dan dukungan dari grup atau jaringan pemain MLM.
Jadi dukungan dari perusahaan harus 100% untuk keberhasilan marketingnya, misalnya support training dan promo-promo

Dukungan dari grup atau jaringan dalam hal ini upline untuk keberhasilan bersama bukan keberhasilan individu, apakah ada training-training yang membimbing atau tidak.

Parameter yang kelima adalah…

5. MLM Indonesia disarankan masuk APLI

APLI singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia yaitu suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia.

Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association.
APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan.

APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA).

Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanya memenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan oleh WFDSA Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.

menjadi anggota APLI , biasanya terbukti bersistem bagus perusahaannya,
 

Hati2 dengan Money game berkedok MLM
Sejarah Money Game Berkedok MLM

Penipuan dengan tawaran investasi perlu dikenali dan dihindari.
Penipuan money game dikenal juga dengan istilah Skema Ponzi (Ponzi Scheme)
Akibat penipuan ponzi Pengadilan Massachusets menghukum penjara Ponzi antara 12~14 tahun, meskipun kemudian ia melarikan diri.
Dalam pelariannya, Ponzi mengulangi penipuan dengan menggunakan spekulasi tanah di Florida. Akhirnya pengadilan Florida memvonis Ponzi dan memenjarakannya selama 1926-1934.

Skema Ponzi sebenarnya berbentuk piramid, cukup adanya satu orang yang mengelola pengumpulan uang dari investor dan kemudian membayarkan balas jasa investasi yang sangat menggiurkan kepada investor yg terlebih dahulu mendaftar

Dalam banyak kasus, skema piramid dan money game digabung dan mengaku sebagai MLM dengan penjualan barang yang nilainya sebenarnya tidak berarti dibadingkan dengan uang yang dibayarkan.

Orang pun membeli barang bukan karena manfaat ekonomisnya, tapi untuk menjadi anggota dan agar bisa merekrut orang baru yang iuran anggotanya menjadi komisi bagi anggota yang lebih awal.

Skema piramid dan money game yang digabung dengan penjualan barang ini disebut inventory loading.

skema money game, piramid, dan inventory loading atau MLM abal-abal mempunyai ciri-ciri operasional yang sama yaitu:

1, perlunya penerimaan pembayaran dari anggota baru untuk dapat membayar kepada anggota yang telah lebih dahulu terdaftar, jadi keuntungan dari daftar member, jelas bertentangan dengan fatwa MUI dan negara kita UUD no 7 Perdagangan

2, tidak adanya barang yang mempunyai nilai ekonomi yang berarti bagi sang anggota , tidak ada penjualan barang , iklan mereka NO TUPO , NO SELLING

3, bila ada barang, anggota membeli barang bukan karena barang itu bermanfaat atau mempunyai nilai ekonomi, tetapi sebagai persyaratan untuk dapat tetap menjadi anggota atau merekrut anggota baru, iklan mereka KERJA HANYA MEREKRUT

4, Biasanya memakai sistem 2 kaki / binary, karena memudahkan mereka duplikasi kebawah dengan slogan mereka CUKUP REKRUT 2 atau SISTEM BINARY YG MEMUDAHKAN

5, member money game memang akan cepat dapat bonus karena dari keuntungan yg mereka dapat dari pendaftaran member yg mahal berjuta-juta , iklan mereka untuk menarik perhatian adalah BONUS HARIAN dan BULANAN
tetapi perusahaan biasanya bertahan 1-2 tahun saja, karena lama-lama perusahaan tidak akan mampu membayar bonus membernya, orang-orang yg terdaftar duluan akan untung karena perusahaan masih ada tetapi lewat dari satu tahun maka keuangan perusahaan sudah macet dan member yg daftar terakhir akan merugi

6, jika sudah kolaps ( 1 atau 2 thn ) biasanya perusahaan money game itu akan kabur meninggalkan konsultannya dan ganti nama untuk memulai lagi operasional money game baru , terus akan seperti itu menipu orang-orang yg awam dan pelakunya adalah sama


Setelah kita tau apa itu MLM Murni dan Money Game yg berkedok MLM

Berikut saya share lagi Perbedaan MLM Murni Direct Selling dan Money Game yg berkedok MLM sistem Piramida

Perhatikan perbedaan MLM Murni dan MLM Piramida/Binary/Money Game

1 . Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia (MLM Murni)

(money game ) Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan sistem ini, bahkan pengusahanya ditangkap pihak yang berwajib

2 . Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah. (MLM murni)

(money Game ) Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau lebih dulu bergabung sebagai anggota, dan kerugian yang mendaftar belakang karena perusahaannya jika member sudah banyak maka tidak mampu membayar bonus membernya, jd yg daftar terakhir kabagian ampasnya saja alias bonusnya tidak dibayarkan

3 . Keuntungan/keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk penjualan/pembelian produk/jasa yang bernilai dan berguna untuk konsumen.(MLM Murni)

(money Game ) Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.
Jika merekrut selesai, maka tidak ada keuntungan lagi

4 . Setiap orang hanya berhak menjadi Mitra Usaha sebanyak SATU KALI saja. (MLM murni)

(money game ) Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING atau membeli ID, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling/ID

5 . Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah Starter Kit yang senilai.
Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan untuk mencari untung dari biaya pendaftaran (MLM murni)

(money game ) Biaya pendaftaran anggota sangat tinggi, biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
Jika dihentikan perekrutannya maka tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa

6 . Keuntungan yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya (MLM Murni)

(money game ) Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu.

7 . Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.(MLM murni)

(money game ) Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.


8 . Setiap Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang (Inventory Loading) karena di dalam jualan langsung yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan khasiat/kegunaannya oleh konsumen(MLM murni)

(money game ) Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun barang dan tidak dipakai.

9 . Program pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas tinggi.(MLM murni)
(money game ) Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan hanya rekruting saja.

10 . Pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen.(MLM murni)

(money game ) Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah rekrut keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah suatu kedok saja.

11 . Setiap upline sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para downlinenya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika downlinenya sukses. Keberhasilan upline ikut ditentukan dari keberhasilan down line.( MLM murni)

(money game ) Para upline hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline

12 . Merupakan salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus melakukan pembinaannya untuk jaringannya. Tidak bisa hanya menunggu(MLM murni)

(money game ) Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan , dimana yang perlu dilakukan hanyalah ,membeli kavling dan selanjutnya hanyalah menunggu

Sumber http://www.apli.co.id/


 
Hati2 dengan jebakan Money game....


Setelah kita tahu semua bagaimana memilih Bisnis Online yang tepat... Berikut saya kasih penjelasan dan gambaran Contoh MLM Muni.. Real Bisnis yang betul2 ada perusahaannnya, ada barangnya, kredibilitasnya dapat di pertanggungjawabkan...

silahkan di lanjut membaca untuk lebih mengenalinya.

Sekilas mengenai Oriflame

Didirikan pada tahun 1967 oleh dua bersaudara dan teman mereka, saat ini Oriflame telah menjadi perusahaan kecantikan internasional dengan sistem penjualan langsung di lebih dari 60 negara di seluruh dunia. Portfolio yang luas dari produk-produk kecantikan Swedia yang alami, inovatif dipasarkan melalui melalui tenaga penjualan sekitar 3.600.000 Consultant mandiri , yang bersama-sama membuat penjualan tahunan melebihi beberapa € 1,5 miliar.
Oriflame menawarkan peluang bisnis terkemuka untuk orang-orang yang ingin mulai membuat uang sejak hari pertama dan bekerja untuk memenuhi impian dan ambisi pribadi mereka melalui konsep bisnis yang unik - Make Money Today and Fulfil Your Dreams Tomorrow™.Menghormati orang dan alam mendasari prinsip operasional perusahaan dan tercermin dalam kebijakan sosial dan lingkungan. Oriflame mendukung berbagai badan amal di seluruh dunia dan merupakan Co-founder World Childhood Foundation. Oriflame Cosmetics terdaftar di Nasdaq OMX Nordic Exchange.

Fakta Singkat

• Penjualan tahunan 1.5 Miliar Euro
• Sekitar 3.600.000 Consultant • 7900 karyawan • Sekitar 1000 jenis produk • Co-founder World Childhood Foundation. • Global R & D Center dengan lebih dari 100 ilmuwan • 5 unit produksi sendiri di Swedia, Polandia, Cina, Rusia dan India • Terdaftar di Nasdaq OMX Bursa sejak Maret 2004 • Produk berdasarkan bahan-bahan alami, tidak pernah diuji pada hewan • Operasi di lebih dari 60 negara yang mana 13 diantaranya adalah franchise

atas banyak masukan trik melihat dan memilih MLM yang sesungguhnya... 

Visi Oriflame adalah menjadi #1 sebagai Perusahaan Penjual Langsung yang bergerak di bidang kecantikan.

Misi Oriflamei adalah untuk mewujudkan impian. 




Salah satu Kunci Sukses dalam menjalankan Bisnis itu adalah adanya Kepercayaan... Believe... Percaya terhadap perusahaannya, pecaya terhadap Leadernya/Uplinenya, Percaya akan sukses..  oleh karena itu, sebelum lebih jauh lagi  yuuk kita tahu dulu tentang Perusahaannya ..


Sekilas  Tentang ORIFLAME
Oriflame pertama kali didirikan di Swedia oleh dua orang bersaudara
Robert dan Jonas af Jochnick dan rekan mereka, Bengt Hellsten, pada tahun 1967
Ada di 61 Negara dan salah satunya di INDONESIA
Indonesia menjadi pasar pertama di Asia sejak tahun 1986 (26th)
Untuk saat ini, Oriflame Indonesia merupakan perusahaan kosmetik dengan sistem Penjualan mandiri No.1 di Indonesia
RESMI terdaftar di APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia)
Believe that Oriflame Succes Plane is The Best among Other !!!

ORIFLAME suatu perusahaan yang memproduksi perlengkapan kebutuhan sehari-hari, seperti kosmetik, sabun mandi, shampoo dll.

Jadi oriflame ini Perusahan yang terpercaya.. bukan perusahaan kemarin sore yaa... di Indonesia saja sudah 26 th dan berada di 61 negara.. percayalah teman2 berada dan bekerjasama dengan perusahaan yang tepat untuk mengubah kehidupan kita.

Produk : Pangsa Pasar Luas, Katalognya memuat Trend kecantikan yang Up to date, Harga terjangkau dan Kualitas Tinggi, Bebahan dasar yang alami yang berasal dari tumbuh2an, buah-buahan dan bunga-bungaan, tidak di ujikan pada hewan, repeat order tinggi.

Oriflame itu bisnisnya direct selling, artinya menjual langsung ke customer tanpa ada perantara spt toko/distributor. kita langsung ke konsumen. bisa lgs dapet untung.
MLM itu adalah sistem pembayaran insentif/bonusnya.

MLM Oriflame sangat tidak merugikan,
karena sistemnya Direct selling beda dengan sistem Piramid yang hanya menguntungkan Uplinenya.

Oriflame itu Bianis yang menguntungkan semua Pihak kenapa, krn kalo bohong, manfaatin orang, gak mungkin ada di indonesia selama 26 thn. Kalo penipuan, paling 1-2 thn aja bertahan.

MLM yg merugikan, produknya cuma ada 1, 2, 3 biji aja, bahkan kadang gak ada produknya dan mendapat keuntungan dari merekrut, bukan menjual produk. Mana mungkin mendapat profit tapi barangnya gak ada. Sedangkan Oriflame ada produknya, dan kita mendapat keuntungan dari memakai dan menjual produk oriflame.

Jadiii.. MLM Oriflame sangat tidak merugikan.. tapi sangat menguntungkan! ^_^


 


Network Marketing Network Marketing

Network Marketing atau Multi-Level Marketing (MLM) adalah sebuah konsep bisnis dimana tingkat perusahaan multilevel marketing yang utama dapat memasarkan dan mendistribusikan produk mereka, atau / dan pelayanan, secara langsung ke konsumen dengan menjual langsung dan berdasarkan referensi hubungan.

Menurut WFDSA (World Federation of Direct Selling Associations), penjualan langsung didefinisikan, sebagai pemasaran produk tatap muka dan pelayanan langsung kepada konsumen bukan di lokasi ritel yang tetap.

Independen Sales Consultant yang tidak digaji mewakili perusahaan dan membuat komisi berdasarkan volume penjualan. Para Consultant penjualan sering membangun organisasi mereka sendiri dengan merekrut downline distributor independen lain yang melakukan hal yang sama, sehingga seluruh organisasi berkembang...

Sebagai Consultant, Anda tidak hanya mendapatkan komisi berdasarkan penjualan Anda sendiri, tetapi juga pada seluruh penjualan grup downline Anda. Jumlah imbalan yang dibayarkan diputuskan sesuai dengan rencana kompensasi perusahaan.

oriflame menjadim Seluruh konsultantnya.. sampai menjaga kode etiknya..

untuk informasi lengkap tentang oriflame bisa lihat
www.oriflame.co.id
http://id.oriflame.com/about-oriflame/index.jhtml

Cerdas Memilih Bisnis Online..

Sumber data :  Dari berbagai Sumber...

Mau tahu lebih lanjut tentang Bisnis Onlline..?
tanya2 add PIN : 2B4C7A0A
                   WA : 0813 8118 9505

klik www.daftardbcn.com/?id=tennynadim




     

Yuuk Bedain MLM Bisnis Murni dgn Money Game yg Berkedok MLM

Yuuuk di Baca yaaa....!!!!!
 
Cari rizqi dari bisnis jaringan yang Bisnis Murni, MLM real Bisnis,  bukan Bisnis yang sekedar Booming sesaat, mampu memberikan Bonus gede-gedean sesaat, bertahan 2-3 th dan kolep...
kalau mau menggapai mimpi... pilihlah Perusahaan yang sudah mampu bertahan puluhan tahun, sudah terbukti ribuan orang yang punya penghasilan.. mampu bertahan melewati segala kondisi baik monoter.. maupun dari pesaing yang heboh sesaat.
Perusaaan stabil bertahan puluhan tahun.
juga harus jelas dan sesuai aturan..
Cari yang Halal.. sesuai aturan negara dan aturan Agama...
kan mau rezeky dan uang yang kita makan jadi darah dan jadi daging berkah dan manfaat...
jangan tergiur dengan Money game yang berkedok MLM...
 
gak usah pusing ngebedain Money game dengan MLM..
"kalau yang mendapatkan BONUS dari member get member.. alias merekrut lagsung dapet bonus dari rekrutan itu Money game... klo MLM murni.. Bonus itu di dapat dari omset Penjualan.

Memang sepintas yg Money Game ini keliahatn lebih enak.. lebih manis... lebih gampang... tapi jangan sampai karena mau gampang akhirnya menyimpang.... terlihat lebih gampang asal rekruut, dapet bonus.. langsung dapet uang dari hasil rekrutannya, gak harus pusing membina dan mengajarkan bagaimana supaya aktive dan mengerti mengerjakan bisnisnya bisa menjual dn dpt keuntungan dari penjualannya.

buat apa gampang klau menyimpang...  buat apa kalau rezeky yang kita dapat gak halal dan gak berkah.... apalagi dimakan anak2 kita...
semua harus kita pertanggung jawabkan di akhirat kelak.

yuuk cari Bisnis yang halal dan berkah. In Syaa allah Oriflame sesuai Aturan yaaa....

Supaya bisnisnya awet dan bertahan lama, bisa dinikmati anak2 kita
Alhamdulillah, Oriflame sudah terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Sudah wara-wiri di Indonesia sejak tahun 1986
Insya Allah, bisnisnya beneran
Bukan ponzy, bukan piramida, bukan binari.

yuuk baca juga ulasan ini yaa...

Bisnis MLM halal kah? Sesuai syariah kah?

Pertanyaan ini bersliweran sudah sejak saya mulai bergabung dengan bisnis Oriflame, kenapa? karena kita ingin mencari nafkah, pengen mendapatkan rejeki, ya maunya yang halal dong, yang sesuai syariah Islam juga biar berkah rejeki yang di dapatkannya, bener kan??

Oriflame dijalankan secara unik yaitu perpaduan direct selling dan Multi Level Marketing, dimana banyak orang menganggap bisnis MLM itu haram, tanpa melihat MLM yang mana?

Insya Allah saya kurang setuju dengan statement bahwa semua MLM itu baik, karena faktanya emang ada kok MLM yang menipu dan gulung tikar.

Kenapa saya JUSTRU percaya sama Oriflame? padahal banyak yang bilang berat harus tutup poin segala, tiap bulan poinnya mulai dari 0 lagi.
Teman-teman, JUSTRU... karena Oriflame itu real bisnis perdagangan, kita dibayar berdasarkan hasil penjualan grup bulan bersangkutan. Ini membuat bisnisnya berjalan sehat, dari sisi perusahaan maupun konsultannya. Oriflame mengajarkan semua orang bekerja sama keras, sama pintar untuk mencapai level tertentu, tanpa kecuali, ADIL...

Nah sekarang kalo dilihat dari sisi halal dan syariah Islam, karena saya bukan seorang ahli agama, maka saya mencari rujukan yang kompeten, dari seorang ahli agama ustadz Abduh Zulfidar Akaha, beliau lulus dari Universitas Al-Azhar Kairo
Berikut notes nya mengenai MLM, link aslinya : https://www.facebook.com/notes/abduh-zulfidar-akaha/hukum-bisnis-mlm/10150140222802537

BISNIS MLM

Aliya Falihah J
email: maimanah74@yahoo xxx


Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah besar sekali apabila kita dapat mencari downline, dan katanya bisa sampai seumur hidup dapat dinikmati, bagaimana hukum bisnis MLM tersebut?? Apakah halal hasil usaha tersebut?? Syukron Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
= = = = ================

Wa'alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik..

Pada dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ .
“Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”


Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah(pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba,ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan),dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا .
"Barangsiapa yang mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami." [HR. Muslim dari Abu Hurairah]
Bisnis MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu bisnis (dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram. Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline, dan sebagainya:

1. Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan demikian, jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupamoney game, atau arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa dimanfaatkan, dan sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.

2. Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian, jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya pun haram.

3. Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.

4. Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya, maka haram hukumnya.

5. Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah satu bentuk kecurangan dalam jual beli.

6. Pembeli betul-betul membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan.

7. Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan cara halus), mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk penipuan yang diharamkan.

8. Dalam mencari downline, sampaikan secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan member, jenjang karir, bonafiditas perusahaan, dan sebagainya. Selanjutnya, serahkan sepenuhnya kepada “calon downline” untuk mengambil sikap. Jangan sampai calon downline ikut masuk MLM tersebut karena perasaan “tidak enak”. Sebab, tidak jarang seorang upline selalu menanyakan kepada calon downlinenya; jadi tidak ikut MLM-nya. Jadi, biarkan calon downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung.

9. Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari downline. Tidak boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM. Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan produknya.

10. Upline harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh seorang upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline tersebut ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya, entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli, sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan bisnis ini bisa menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.

11. Yang diutamakan adalah menjual produk, bukan mencari downline. Jika suatu bisnis MLM lebih mengutamakan mencari downline daripada menjual produk, maka HARUS dihindari. Sebab, MLM jenis ini tidak memiliki produk yang bermanfaat, melainkan hanya mimpi yang mustahil dan penuh tipuan. Ini haram.


12. Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan. Penjual tidak boleh menipu atau memperdaya calon pembeli dengan cara apa pun dan sehalus apa pun agar barangnya terjual. Begitu pula upline, tidak boleh menipu dan mengintimidasi dengan cara apa pun dan sehalus apa pun terhadap calon downline. Bergabungnya (calon) downline harus benar-benar karena keridhaannya dan pengetahuannya akan bisnis MLM tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ .
“Sesungguhnya jual-beli itu harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]

13. Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan mendapatkannya.

14. Uang perndaftaran member harus rasional dan tidak terlalu mahal. Lebih baik lagi jika sebagian manfaat dari uang pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk buku, brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya. Tidak dibenarkan jika uang pendaftaran member menjadi salah satu andalan bisnis MLM, atau bahkan merupakan bagian dari produknya, di mana pemilik usaha dan upline mendapatkan keuntungan UTAMA dari sebagian uang pendaftaran member/downlinenya. Dengan demikian, jika andalan suatu bisnis MLM adalah member get member (bukan produk), maka haram hukumnya.


15. Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga produk yang dijual. Yang penting keterangannya jelas dan tidak ada yang ditutupi. Dengan demikian, keanggotaan semacam ini adalah otomatis dan merupakan bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ .
“Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” [HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud]

Atau hadits Nabi yang lain,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ .
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” {HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Sebagaimana yang disangkakan sebagian kalangan. Sebab, dua transaksi dalam satu transaksi atau dua jual beli dalam satu jual beli yang dilarang, adalah jika ada kesamaran di dalamnya, di mana ketika penjual dan pembeli berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti tentang harga atau barang yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item dalam satu kali transaksi, jika masing-masing produk jelas harganya, dan harga total barang secara keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada bonus di dalamnya juga jelas, maka ini adalah jual beli yang sah.

16. Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak boleh dirugikan upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline, maka itu harus jelas aturannya. Dan ini sah. Sebab, salah satu manfaat dari bisnis adalah adanya selisih keuntungan yang didapatkan seseorang dari orang lain yang menjualkan barangnya. Selain itu, dalam hubungannya dengan bisnis MLM, apa yang didapatkan upline dari downlinenya, sebenarnya tidak lepas dari usaha si upline itu sendiri dalam mencari downline dan menjual produk. Akan tetapi, apabila ada yang dirugikan dalam masalah pembagian keuntungan ini, misal bagian upline terlalu besar, sementara downline yang menjual justru mendapatkan bagian yang kecil, atau keuntungan yang diambil pemilik usaha kelewat besar sedangkan keuntungan member sangat kecil; maka bisnis ini bisa menjadi haram, karena ada yang dirugikan.
Dalam hadits disebutkan,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ .
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit]

17. Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan poin atau ada hak member yang dikurangi. Idealnya, pencapaian target adalah semacam motivasi, di mana jika target penjualan tercapai, maka member akan mendapatkan sejumlah bonus atau reward tertentu. Namun jika tidak tercapai, tidak boleh ada pengurangan hak sama sekali. Sebab, tidak sah jual beli yang ada unsur keterpaksaan di dalamnya. Jual beli harus didasarkan saling ridha.

18. Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam menjual produk. Sebab, selain hal ini bisa merusak hubungan persaudaraan, juga bisa merusak keabsahan jual beli itu sendiri. Jadi, harus dipastikan bahwa pembeli membeli produk dikarenakan manfaat produknya. Dan, calon downline menjadi downline juga dikarenakan ketertarikan dan minat yang tulus untuk bergabung; tertarik pada sistem dan produknya, serta berminat untuk menjadi seperti yang dijanjikan jika berhasil (janji yang rasional dan tidak berlebihan).
Jadi, Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu itu lebih mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member, di mana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya. Begitu pula dengan jenis MLM yang lain, apa pun nama dan produknya, jika memenuhi kriteria kehalalan di atas, insya Allah ia halal. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori syubhat yang bisa menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha


Semoga menjadi masukan untuk menambah keyakinan kita dalam menjalankan bisnis...
========================
Note : Jika bisnis MLM yang ditawarkan mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member, dimana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya.

Catat : Bonus oriflame yang diberikan bukan dari member get member bukan dari hasil merekruut, bukan dari uang pendaftran member baru tapi dari omset penjualan team. dari point penjualan group. dan point yang masuk tanpa mengurangi sedikitpun point downlinneya, tidak ada yang dirugikan, karena 100% masuk ke downlinenya. sebagai reward mengajari, merekrut dan membina selama ini .. hanya berupa point saja. bukan bonus member get member. sehingga walaupun merekrut kalau tidak membina, tidak mengajarkan dan mengaktivekan jaringan, tdk ada penjualan atau pembelian, tdk ada transaksi tetep gak dapet bonus.
Memang kalau Bisnis yang Beneran.. realbisnis, harus ada usaha dan perjuangan gak bisa ongkang2 kaki... realkerjanya baru real bonusnya.  gak seperti Money game... makanya banyak orang yang pura2 tidak atahu atau memang tidak tahu beneran.... ada juga yang membutakan matanya... padahal udah tahu kalau dari member get member haram masih aja di jalanin. banyak yang mau untung ladang Enteng.. mau untung gak mau susah...

semoga kita selalu ada dalam LindunganNya, Aamiin... (y)

Mau tahu lebih lanjut tentang Bisnis Onlline..?
tanya2 add PIN : 2B4C7A0A
                   WA : 0813 8118 9505

klik www.daftardbcn.com/?id=tennynadim